Share, Education and Earn

Harga Diri Pengurus RT/RW yang Terluka karena Qlue

Ruang rapat Komisi A nyaris penuh diisi oleh para pengurus RT dan RW se-Jakarta, Kamis (26/5/2016). Mereka datang untuk mengikuti rapat dengar pendapat bersama anggota Komisi A dan eksekutif.

Tujuan mereka datang ke Gedung DPRD DKI Jakarta kemarin hanya satu, yakni menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sistem pemberian insentif berbasis laporan aplikasi Qlue.

Menurut mereka, kemajuan teknologi ini begitu menyulitkan. Bukan karena masalah aplikasi yang tidak bisa digunakan, tetapi masalah kewajiban-kewajiban pengurus RT dan RW, yang bertambah setelah adanya Qlue.

Para pengurus RT dan RW tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan melalui aplikasi tersebut.

Masalah pertama yang mereka keluhkan adalah soal adanya uang Rp 10.000 per laporan untuk RT dan Rp 12.500 per laporan untuk RW.

Uang tersebut juga bukan untuk uang pribadi ketua RT dan RW, tetapi untuk uang operasional di lingkungan mereka.

Mahmud Ujang, perwakilan RW dari Kelurahan Pinangranti mengatakan bahwa dia sudah menjadi pengurus RT sejak tahun 1980. Sekarang, dia sudah menjadi pengurus RW.

Selama itu, kata Mahmud, dia dan warga lain menjalankan tugas sebagai pengurus RW atas dasar pengabdian, bukan honor.

Hal itulah yang membuat mereka tersinggung ketika merasa diperintah oleh Pemprov DKI. Mereka merasa bukan pegawai Pemprov DKI. "Enggak ada uang ini itu kita juga tetap jalan kok," ujar Mahmud dalam rapat di ruang Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (26/5/2016).

Meskipun mendapatkan insentif, tetapi kebijakan laporan via Qlue saat ini justru dianggap memberatkan para pengurus RT dan RW. Sebab, menurut dia, pengurus RT dan RW seolah-olah menjadi pegawai Pemprov DKI yang diwajibkan melapor 3 kali sehari. Padahal, tidak setiap hari ketua RT berkeliling lingkungannya.

Mereka juga memiliki pekerjaan utama di luar tugas sebagai RT dan RW. "Kita bukan masalah uangnya, Pak. Masa sehari RT dan RW cuma jadi kuli amatiran yang dihargai Rp 10.000? Kita punya harga diri, Pak. Enggak ada uang Qlue kita juga bisa makan. Banyakan juga duit gua kali," ujar Mahmud.

Kemudian, ada pula yang mempermasalahkan ketidaksiapan aplikasi Qlue. Para pengurus RT dan RW ini diwajibkan mengirim 90 laporan dalam satu bulan. Jika kurang dari itu, maka insentif tidak cair. Salah satu ketua RT mengatakan bahwa dia pernah mengirimkan laporan sampai 150. Namun, yang tercatat di Jakarta Smart City hanya 1 laporan saja.

Ketua Forum RT dan RW di Cilandak, Amirullah Kadir, juga mengeluhkan hal serupa. Ia menceritakan, pada dasarnya RT dan RW di lingkungan masyarakat dipilih berdasarkan ketokohan. Kesediaan mereka menjadi pengurus RT dan RW juga berdasarkan niat mengabdi. Amirullah mengatakan, mereka tersinggung diberi perintah oleh Pemprov DKI.

Apalagi, usaha mereka kini dinilai dengan uang Rp 10.000. "Solusinya menurut saya dibubarkan ini Qlue, Pak. Kedua janganlah Bapak nilai kami Rp 10.000. Terhina banget kami ini, Pak. Kami ini bukan pegawai DKI dan kami enggak bisa diperintah seenaknya begini," ujar Amirullah.

Upaya efisiensi Kepala Biro Tata Pemerintahan Bayu Megantara yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan alasan Pemprov DKI menerapkan Qlue. Bayu mengatakan, aturan tersebut awalnya dibuat untuk efisiensi sistem pelaporan RT dan RW. "Dulu itu, 1 kelurahan laporannya bisa 4 sampai 5 rim per tri semester. Nah ini kan lebih simpel," ujar Bayu. Selain itu, kata Bayu, saat ini Kementerian Dalam Negeri meminta pertanggungjawaban atas uang operasional, yang diberikan kepada RT dan RW.

Sistem laporan dengan Qlue akan mempermudah Pemprov DKI dalam membuat laporan pertanggungjawaban uang operasional itu. Untuk diketahui, dalam satu tahun, Pemprov DKI menyiapkan uang operasional sebesar Rp 540 miliar untuk sekitar 33.000 RT. Dana itulah yang harus dipertanggungjawabkan oleh Pemprov DKI.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat Ii Kurnia mengatakan, aplikasi Qlue merupakan upaya transparansi partisipasi publik. Pemprov DKI sebenarnya berharap mendapatkan informasi berdasarkan laporan para RT dan RW sehingga semakin mudah dalam memetakan dan menyelesaikan masalah itu.

Komentar Ahok Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi insentif Rp 10.000 tiap aduan Qlue yang disampaikan sebagai pengganti pulsa para ketua RT/RW. Selain insentif tersebut, para ketua RT/RW juga masih mendapat uang pulsa Rp 75.000 per bulan.

Namun, ketua RT/RW wajib melaporkan aduan tentang lingkungan setempat melalui aplikasi Qlue. "Kalau Anda enggak suka, ya berhenti saja jadi ketua RT/RW. Pusing amat!" kata Basuki atau Ahok. Ia mengatakan, peran RT/RW sangat penting untuk membantu kinerja lurah. Lurah dan camat tidak bisa bekerja optimal jika tidak didukung oleh pengurus RT/RW.

Maka dari itu, pengurus RT/RW harus memiliki empati kepada warga setempat. "Makanya, saya sudah keluarkan pergub. Ketua RT dan RW yang enggak mau urusi warganya kalau cuma malakin doang atau mau jual lapak doang, berhentiin saja. Sederhana toh," kata dia. Ahok pun merasa bingung ada pengurus RT/RW yang menolak laporan melalui Qlue.

Menurut Ahok, hal itu sama dengan pengurus RT/RW tidak peduli terhadap lingkungan setempat. "Jadi, saya juga bingung, kamu mau jadi ketua RT/RW ngapain sih? Kan mengurusi masyarakat warga. Lalu, Anda masih mau ngotot, enggak mau bantu? Ya sudah, enggak usah jadi RT/RW," ujar Ahok, Kamis.

Penulis : Jessi Carina Editor : Icha Rastika Sumber : Kompas.com

Related Articles

Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.

Print Friendly, PDF & Email


Terima kasih telah berkunjung ke sini, saya sangat menghargai apabila anda meninggalkan komentar atau follow twitter saya @dewazildjian

No comments yet... Be the first to leave a reply!

Leave a Comment

 

— required *

— required *